Medan– Pihak Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan dijadwalkan akan melakukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Jumat, 13 Desember 2024. Pengaduan ini terkait dugaan penyalahgunaan izin operasional Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan, yang diketahui telah berdiri sejak tahun 1996.
Menurut pihak Yaspetia, izin operasional STAI Al-Hikmah Medan diduga digunakan secara tidak sah oleh pihak tertentu sejak tahun 2014. Ketua Yaspetia Medan, Rules Gajah, S.Kom, menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar aturan hukum tetapi juga merugikan Yaspetia sebagai pemilik sah izin dan pengelola utama lembaga pendidikan tersebut.
"Kami akan melaporkan dugaan penyalahgunaan izin ini agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti dan memberikan keadilan. Izin pendirian STAI Al-Hikmah Medan sudah sah secara hukum sejak tahun 1996, dan tidak boleh digunakan oleh pihak lain tanpa persetujuan resmi dari Yaspetia," ujar Rules Gajah.
Ketua Yayasan Yaspetia Medan, Rules Gaja,S.kom, menambahkan bahwa langkah ini diambil demi menjaga integritas dan legalitas lembaga pendidikan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun. Ia juga menegaskan komitmen Yaspetia dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan taat pada aturan hukum.
Polda Sumut diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan bahwa pelanggaran semacam ini tidak terulang kembali. Pengaduan ini juga menjadi upaya Yaspetia untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak lembaga pendidikan yang mereka kelola.
Informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini akan diumumkan setelah pengaduan resmi dilakukan.
Liputan : Humas
0 Comments